Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum muslimah untuk berjilbab sesuai syari’at :
Allah berfirman : “Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min : ‘hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu meraka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs.Al-Ahzab : 59)
Berikut ini beberapa ketentuan jilbab syar’i ketika seorang muslimah berada diluar rumah atau berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahrom (bukan ‘mukhrim’, karena muhrim berarti orang yang berihrom) yang bersumber dari Al-Qur’an dan As Sunnah yang shohhihah dengan contoh penyimpangannya,
Share
Read More..















